DHEAN.NEWS MAKASSAR - Hotel Myko yang beralamat di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, memiliki tunggakan pajak reklame sebesar Rp1,11 miliar.
Tunggakan pajak reklame Hotel Myko tersebut terungkap saat petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penagihan terhadap sejumlah objek pajak, Kamis (26/12/2019).
Adiyanto Said selaku Kasubid Reklame Bapenda Kota Makassar, menyampaikan tunggakan pajak reklame Hotel Myko itu di luar dari denda yang juga mesti dibayar.
"Tunggakannya Rp1,11 miliar, itu belum termasuk denda. Kalau dendanya itu sekitar Rp200 juta," ungkap Adiyanto.
Kata dia, nilai ini merupakan akumulasi dari tunggakan pajak selama dua tahun yakni pada tahun 2018 dan 2019.
Komentar