Menu Close Menu

Bapenda Makassar Beri SKK Khusus Bagi Penunggak Pajak

Kamis, 26 Desember 2019 | 19.30 WIB

DHEAN.NEWS MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengancam akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) bagi para penunggak pajak yang tidak berperilaku baik.

Hal itu disampaikan Suwiknyo selaku Sekretaris Bapenda Kota Makassar, saat melakukan penagihan kepada penunggak pajak di ruang pola Kantor Bapenda Kota Makassar, Kamis (26/12/2019).

Dia menyampaikan bahwa masih ada kesempatan bagi para penunggak pajak untuk segera melunasi pajaknya paling lambat hari Jumat 26 Desember 2019. 

Penagihan ini merupakan bentuk tindak lanjut hasil rapat serta monitoring evaluasi tentang penagihan tunggakan dan piutang pajak daerah terkait pajak hotel, pajak restoran, parkir, hiburan dan PBB.

Komentar