DHEAN.NEWS MAKASSAR - Tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan diterapkan tahun 2020.
Alokasi anggaran yang dirancang pemkot dalam APBD 2020 kurang lebih Rp300 miliar. Namun, alokasi dana tersebut tidak mencakup TPP untuk tenaga guru dan dokter PNS.
Iswadi Padasi, selaku Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar menyampaikan saat ini pemkot belum mengalokasikan anggaran khusus untuk TPP guru dan dokter.
“TPP guru dan dokter untuk sementara belum karena kan mereka sudah ada tunjangan tersendiri," kata Iswadi, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, kemarin. Tenaga guru sudah memiliki tunjangan sertifikasi, sedangkan dokter juga mendapatkan tunjangan medik di luar gaji yang diterima tiap bulan.
Menurut Iswadi, penerapan TPP khusus untuk tenaga guru dan dokter masih perlu dipelajari lebih lanjut dengan melihat kondisi keuangan daerah. Apalagi, pembayaran TPP sepenuhnya dibebankan kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
Akan tetapi, tutur Iswadi, tidak menutup kemungkinan diwaktu mendatang pemkot akan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran TPP di tahun-tahun berikutnya.
Sementara, Irwan Adnan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tidak mempermasalahkan soal pembayaran TPP yang dibebankan sepenuhnya kepada PAD.
Menurutnya, diwaktu mendatang pihaknya akan mengoptimalkan seluruh tim yang ada untuk menggenjot PAD Kota Makassar. Apalagi, target PAD pada APBD 2020 mendatang naik Rp100 miliar dibandingkan tahun ini menjadi Rp1,74 triliun.
Berdasarkan peta alokasi anggaran sementara, besaran TPP untuk jabatan Sekretaris Daerah Makassar mencapai Rp56,92 juta per bulan, Asisten Rp22,7 juta, Staf Ahli Rp18,52 juta, Kepala Badan/Kepala Dinas Rp22,7 juta, Kepala Bagian Rp16,29 juta.
Sedangkan, Kepala Sub Bagian Rp9,53 juta, Sekretaris Rp14,81 juta, Kepala Bidang Rp11,46 juta, Camat Rp16,29 juta, Sekretaris Camat Rp11,45 juta, Kepala Subbagian Perencana dan Keuangan Rp8,66 juta, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp6,96 juta, Lurah Rp9,53 juta, Sekretaris Kelurahan Rp6,96 juta dan Kepala Seksi Kelurahan Rp6,96 juta.
Komentar