DHEAN.NEWS GOWA - Polres Gowa bergerak cepat dalam mengungkap pelaku pengrusakan dan pencurian terhadap mobil dinas patroli Satsabhara Polres Gowa, yang terjadi di Jl. AP. Pettarani Makassar, depan kantor ATR BPN Kota Makassar pada Jumat (27/09) lalu.
Pengungkapan ini berawal saat seorang pemuda berinisial FW (22) menyerahkan diri ke Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, yang mengaku menjadi salah satu pelaku yang terlibat dalam pengrusakan dan pencurian terhadap mobil dinas patroli Satsabhara Polres Gowa.
Adapun sebelumnya, Polres Gowa telah melalukan rilis terhadap gambar foto wajah Lel.FW sejak Sabtu (28/09) lalu melalui media sosial, yang menjadi alasan pelaku menyerahkan dirinya ke kepolisian.
Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi, saat menggelar press conference, Kamis (03/10).
"Polres Gowa kini mengamankan pelaku pengrusakan dan pencurian terhadap mobil dinas patroli Satsabhara Polres Gowa di Jl. AP. Pettarani, depan kantor ATR BPN Kota Makassar," terang Akbp Shinto Silitonga.
Pelaku yang berstatus mahasisiwa UNM Fakultas Keolahragaan ini mengaku melakukan aksi tersebut bersama sejumlah kelompok mahasiswa yang saat ini berstatus DPO, yang dilakukannya dengan cara melempar mobil patroli menggunakan batu kali pada bagian body mobil sebelah kiri sebanyak 3 kali dengan jarak 5 meter.
Dari informasi yang dihimpun, aksi ini dilatarbelakangi rasa ketidakpuasan mahasiswa atas penanganan demonstrasi yang dilakukan Polri dan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah terkait Revisi UU KPK, RUU KUHP serta Pembubaran BPJS.
Adapun kronologis kejadian berawal pada Jumat (27/09) sekitar 23.50 wita ketika personil Sat Sabhara Polres Gowa hendak kembali dari penugasan BKO di wilayah Makassar pasca apel malam di Fly Over.
Saat kendaraan patroli melintas di depan Kantor ATR BPN Kota Makassar, kemudian datang sekelompok mahasiswa melakukan penyerangan dengan cara merusak kendaraan.
Tak hanya itu, mereka bahkan melakukan pencurian terhadap barang dinas milik Polisi berupa HT merk Motorolla.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya 1 lembar jaket warna abu-abu, 1 lembar celana jeans, 1 pasang sandal jepit warna hitam milik pelaku, 1 buah tas punggung warna hijau, 1 unit kendaraan mobil patroli Sabhara nomor polisi 11198-31, pecahan kaca mobil patroli, 1 buah HP merk Vivo warna Gold.
"Terhadap pelaku, akan kita jerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pencurian dan/atau dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” ujar Kapplres Gowa
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan pihaknya akan mendorong pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana dan dapat bekerjasama untuk menyerahkan para pelaku lainnya ke Polres Gowa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kepada para pelaku yang berstatus DPO agar segera menyerahkan diri ke Polres Gowa guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," tutup Kapolres Gowa
Komentar