DEHAN.NEWS JAKARTA - Kelompok mahasiswa yang menamakan diri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) RI meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Perppu KPK. Pasalnya, desakan menerbitkan perppu belum memenuhi syarat-syarat konstitusional.
“Kami menolak dipermainkannya marwah hukum Indonesia oleh sekelompok gerakan yang mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK,” kata Koordinator BEM RI Abdul Hamim dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (19/10).
Pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak yang keberatan dengan UU KPK hasil revisi, suapa melakukan langkah-langkan konstitusional. Yaitu, judicial review dan legislative review. Gerakan mendesak Presiden untuk menerbitkan perppu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Syarat-syarat dari diterbitkannya perppu belum terpenuhi. Dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan perppu.
Adapun dijelaskan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perppu yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Jelas Abdul Hamim, yang harus dipahami disini adalah frasa yang menyebutkan “kegentingan yang memaksa”.
“Maka menurut kami, Presiden tidak perlu menerbitkan Perppu KPK karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang dan fakta negara dalam proses pembangunan yang baik baik saja tidak ada fakta yang genting atau atau negara di ujung tanduk,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Abdul Hamim menyimpulkan, dalam hal polemik UU KPK tidak perlu diperbesar-besarkan apalagi sampai mendesak Presiden untuk menerbitkan perppu.
BEM RI terdiri dari Universitas Borobudur, Universitas Islam Jakarta, YAI, Himapol Universitas Bung Karno, PTIQ Jakarta, UTIRA Jakarta Barat, Unsuda, Universitas MPU Tantular, IPRIJA, Asshodiqiyah Jakarta, Al-Aqidah, Unisia Jakarta, STAI Al Hikmah Jakarta, dan Universitas Az’Zahra
Komentar