DHEAN.NEWS TANA TORAJA - Unit PPA Polres Tana Toraja Melakukan melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama alias BO’TENG, Alamat Lemb. Gasing Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja terhadap kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan Laporan Polisi Nomor . : LPB /86/VIII/ 2019 / SPKT, tanggal 08 Agustus 2019
Pelaku diamankan di Lembang gasing Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja karena diduga keras telah menyetubuhi korban DV dan MR, korban disetubuhi oleh pelaku pada saat korban pulang dari sekolah dan ditunggui oleh pelaku di sawah tempat pelaku bekerja di gasing Kec. Mengkendek , kemudian pelaku menyetubuhi korban dengan memberikan iming-iming berkisar antara Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), terhadap tersangka dilakukan penahanan karena diduga keras telah melakukan Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang - Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.
Mewakili Kapolres Tana Toraja, Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH saat dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan tersangka oleh unit PPA, Jumat (09/08/2019)
" Tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Tana Toraja, dan sedang menjalani proses pemeriksaan dari penyidik ". Tutup Jon Paerunan, SH
Komentar