Menu Close Menu

Rudapaksa Gadis Cilik, Polres Luwu Tangkap Pria ini

Senin, 12 Agustus 2019 | 19.00 WIB

DHEAN.NEWS LUWU - Entah apa yang ada dipikiran AH Alias Ram sehingga merudapaksa gadis kecil siswi Kelas 1 SD, Bunga (Samaran) (8 tahun),  di Kecamatan Beloa Kabupaten Luwu, Senin (12/8/2019)

Berawal saat Bunga (Samaran) bersama temannya Melati (Samaran) , pulang sekolah  ditengah perjalanannya oleh pelaku ( AH Alias Ram)  menarik kedua gadis kecil ke rumah yang belum jadi (TKP), buju rayu pelaku akan memberikan uang sebanyak 10 ribu rupiah kepada Bunga (Samaran) dan Melati (Samaran), supaya bersedia membuka pakaiannya, Melati (Samaran) menolak dan pergi.

Bunga (Samaran)  menerimanya, dan disetubuhinya gadis kecil itu hingga merasa kesakitan lalu menangis, karena ketakutan AH Alias Ram bergegas meninggalkannya.

Tanpa pakaian Bunga (Samaran) keluar dari rumah tersebut , sambil menangis, hingga sesorang menghampirinya, oleh keluarganya mempolisikannya di Polres Luwu.

Polres Luwu bergerak cepat menanggapi Laporan tersebut , hingga hanya berselang 7 jam kemudian,  AH Alias Ram (27 tahun) warga Dusun Takku', Desa. Balo-Balo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu ditangkap aparat Polres Luwu di lingkungan Takku Kelurahan Balo-Balo Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu sore tadi  

Kapolres Luwu AKBP. Dwi Santoso,S.Ik.MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Faisal Syam.SH.S.Ik, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku perkosaan AH Alias Ram, "Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Rekrim Polres Luwu" ujar AKP. Faisal.

Komentar