Menu Close Menu

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Pemasok Sabu ke Nunung, Berencana Pesta Sabu di Acara Komunitas

Kamis, 08 Agustus 2019 | 21.17 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA - Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan kalau tersangka K yang merupakan bagian dari jaringan pemasok sabu komedian Nunung, berencana mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah acara komunitas di Kediri, Jawa Timur.

Tak hanya tersangka K saja, keempat tersangka lainnya, FA alias JAR, DA alias DER, Bagong alias Gong dan ML alias Nang, juga hendak berkonsumsi narkoba jenis sabu di acara tersebut.

“Ada suatu event di Kediri, salah satu komunitas. Mereka akan menggunakan di sana tanggal 3 dan 4 Agustus,” ujar AKBP Calvijn ketika dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).

Beruntungnya, sebelum kelima tersangka menggunakan sabu beramai-ramai, polisi menggagalkan aksi mereka. Polisi menangkap kelima tersangka di Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019).

Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 2,86 gram, satu kotak rokok berisi 3 klip bekas sabu, dan 1 set bong yang berada di kamar indekos tersangka K.

“Penangkapan tanggal 3 Agustus awalnya di kamar kos K, kos itu milik Nang. Awalnya sebelum penangkapan, mereka telah menggunakan sabu-sabu selama berhari-hari,” jelas AKBP Calvijn.

Sebelumnya diketahui, tersangka K ditangkap di dalam kamar sebuah rumah indekos daerah Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019). Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni JAR dan DER. Selanjutnya polisi menangkap GONG dan NANG di depan kamar yang dihuni oleh K.

Setelah menangkap kelima tersangka itu, polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman NANG dan ditemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya sabu seberat 300 gram yang dititipkan oleh tersangka K kepada tersangka NANG.

Tersangka K sendiri diketahui bagian dari jaringan pemasok sabu Nunung. Di mana K berperan menaruh sabu di dekat tiang listrik di kawasan Cibinong, atas perintah tersangka E. Sabu itu nantinya diambil oleh tersangka TB untuk diserahkan kepada tersangka Nunung.

Akibat perbuatannya, kelimanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Komentar