Menu Close Menu

Pengedar Tramadol dan Hexymer digulung Satuan Narkoba Polres Kuningan

Minggu, 04 Agustus 2019 | 23.40 WIB

DHEAN.NEWS KABUPATEN KUNINGAN - Satuan Narkoba Polres Kuningan menangkap RH (18) pengedar obat jenis Tramadol dan Hexymer di Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer.

Dari laporan tersebut akhirnya pada Sabtu (3/8/2019) Anggota Sat Narkoba Polres Kuningan menangkap tersangka di Kantor JNE Cirendang Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

” Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka RH ditemukan barang bukti berupa 1 ples Obat yang diduga jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 1000 butir dan 19 strip Obat yang diduga jenis Trihexyphenydyl dengan jumlah keseluruhan 190 butir,” tutur AKP Dedih Dipraja SH Minggu (4/8/2019).

Menurut pengakuan RH obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli dari warga Jakarta. Dengan kejadian tersebut RH berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tuturnya.

Komentar