DHEAN.NEWS JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh kepala daerah mengantisipasi dampak Kekeringan.
"Melaksanakan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas perihal Antisipasi Dampak Kekeringan yang dihadiri oleh para Menteri Kabinet, kami minta kepada seluruh Gubernur untuk memerhatikan dan melakukan beberapa langkah terkait antisipasi dampak kekeringan," kata Tjahjo.
Hal-hal yang harus diperhatikan para kepala daerah adalah sebagai berikut:
Pertama, Gubernur mengambil langkah jangka pendek, menengah dan panjang untuk menjaga pasokan air bagi masyarakat sebagai antisipasi resiko dampak kekeringan di Daerah.
Kedua, Gubernur mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat dampak kekeringan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polisi di wilayahnya, mengingat sebagian besar penyebab karhutla adalah disengaja atau ulah oknum masyarakat; Mempunyai pos anggaran rutin untuk mengantisipasi karhutla dalam APBD Provinsi yang ditampung dalam RKPD dan RPJMD.
"Mengalokasikan pendanaan tanggap darurat bencana dan kebakaran yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga dalam APBD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Ketiga, berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Selanjutnya Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Sehubungan dengan hal beberapa hal tersebut, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap antisipasi dampak kekeringan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan," pungkasnya.
Komentar