DHEAN.NEWS SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Gembong Keramat, Tanggreang-Banten, Provinsi Banten, Rabu (14/08/2019) pukul 21.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada awak media, Kamis (15/08/2019) pukul 15.00 WIB membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama SR (40) tidak bekerja, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tanggrang, Banten.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan seorang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan kita lansung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut,"imbuh Yohanes
Yohanes menjelaskan awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri SR, tim opsnal lansung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong kecil sebelah kanan celana panjang levis biru dan dibungkus rokok sampoerna mild milik tersangka SR.
"Atas perbuatannya kini kedua tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditnarkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,"ungkap Dir Narkoba
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/Humas)
Komentar