PINRANG, - Kasus Pembunuhan dan penganiayaan yang menyeret nama terdakwa Puang Lobing alias Puang Lobi bin Puang Giling yang menjadi perhatian publik dan pihak keamanan di wilayah Hukum Kabupaten Pinrang telah usai.
Pasalnya, kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diawali oleh masalah sengketa sawah antar keluarga ini, kedua pihak merupakan tokoh masyarakat dan penggerak massa diwilayah itu.
Namun majelis hakim dan penuntut umum yang menangani perkara ini dalam memeriksa perkara terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang telah melakukan putusan sanksi atau vonis terhadap terdakwa pada hari Senin, (12/08/2019).
Terdakwa Puang Lobing alias Puang Lobi bin Puang Giling dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Pinrang setelah diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Darwis K, SH, MH, Kuasa Hukum atau Penasehat terdakwa yang mendampingi selama pelaksanaan sidang mengatakan, penanganan perkara yang dijalankan oleh majelis hakim dalam memeriksa perkara terdakwa ini, penuntut umum dan terdakwa diberi hak yang sama didalam persidangan untuk menemukan Kebenaran materil atas perkara terdakwa.
"Putusan ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP, Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain dan diatur dalam pasal 351 ayat (2), terbukti melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat." Terang Darwis.
Lanjut Darwis, meskipun atas putusan itu, kita masih pikir-pikir dan akan berdiskusi dengan Terdakwa apakah akan menerima putusan tersebut atau akan menempuh upaya hukum banding.
Tambahnya, selain putusan Majelis Hakim, Darwis juga mengapresiasi atas kehadiran Tim dari Komisi Yudisial yang memantau jalannya proses persidangan perkara pidana tersebut.
"Kami berharap Komisi Yudisial sering-sering ke daerah, bukan hanya pada perkara ini tetapi juga untuk perkara-perkara lainnya, demi tercapainya peradilan yang bersih." Harap Darwis
Komentar