Menu Close Menu

Tiga Orang Sindikat Pengedar Sabu di Bekasi Dibekuk Polisi

Selasa, 23 Juli 2019 | 22.45 WIB
DHEAN.NEWS BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang tersangka sindikat pengedar sabu di Bekasi, Jawa Barat. Salah satunya yakni Tatang Winandar (32) yang merupakan bandar sabu dan sehari-hari bekerja sebagai sopir.

"Satuan reserse narkoba Polres Metro Bekasi telah melakukan tindakan penagakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak di kantornya, Jalan Ki Hadjar Dewantara, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/7/2019).

AKBP Arlon mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari soal seringnya terjadi transaksi sabu di wilayah Tambun Selatan. Polisi yang menyelidiki lebih lanjut lalu menangkap dua orang pengedar bernama Amin dan Septinus.

"Tanggal 13 juli 2019 dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka, yang berinisial A. Dari tangannya ditemukan sekitar 0,50 gram bersama temannya (berinisial) S," ujar AKBP Arlon.

Kepada polisi, Amin dan Septinus mengaku memperoleh sabu tersebut dari bandar, Tatang (TT). Tatang kemudian ditangkap di Jalan Tarumajaya, Desa Pantai Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (14/7).

"Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 gram narkotika jenis sabu. Dilakukan pengembangan bahwa tersangka masih memiliki barang bukti lainnya," ujar AKBP Arlon.

Polisi lalu mendapat keterangan bahwa Tatang pernah menginap di salah satu apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi pun menggeledah tempat itu.

"Setelah dilakukan pencarian ke sana, di TKP tersebut berhasil disita barang bukti sabu sekitar 100 gram," ujar AKBP Arlon.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut.

Tatang mengaku menjadi bandar sabu sejak tahun 2016. Tatang juga mengaku bekerja sebagai sopir.

"(Bekerja sebagai) sopir gudang, mobil lansiran, mobil-mobil baru, antar ke gudang di Tanjung Priok," ujar Tatang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.

Komentar