DHEAN.NEWS PONTIANAK - Pertemuan Sekretaris Forum Eksekutif Media (FEM) yang juga owner media online www.ritvone.com Eri Gusnedi dengan Wahyu, wartawan www.antaranews.com, berlanjut temu ramah dengan Wahyu dan rekan-rekannya sesama jurnalis online muda Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jum'at (5/7/2019).
Eri Gusnedi memperkenalkan keberadaan FEM di Sumatera Barat. Bahwa FEM adalah sebuah organisasi yang sudah berbadan hukum dan siap untuk mengembangkan sayap dalam bentuk komisariat-komisariat di seluruh Indonesia.
"Untuk rekrutmen keanggotaan, tentunya FEM akan sangat selektif. Yang pasti, owner atau jajaran pimpinan media yang bergabung di FEM adalah mereka yang memiliki pandangan jauh ke depan. Pola berfikirnya selaras dengan berbagai perkembangan di era milenial," papar Eri di hadapan anak-anak muda enerjik Pontianak tersebut.
Menyikapi pesatnya perkembangan teknologi informasi dewasa ini, Eri juga menjelaskan bahwa FEM sendiri punya divisi khusus untuk mengkoordinir media online, disamping divisi media cetak dan divisi media elektronik.
"Tak terbantahkan, seiring pesatnya perkembangan teknologi dijital akhir-akhir ini, jangan heran ketika melihat anak-anak muda yang jari-jarinya asyik menari di gadgetnya. Ternyata mereka adalah pemberita media online, yang postingannya ditunggu oleh masyarakat banyak! Inilah beda jurnalis online dengan orang media konvensional kebanyakan, dimana gadget sekaligus berperan sebagai kantor yang ikut kemana mereka pergi," ulas Eri.
Ihwal perkembangan media online di Pontianak, menurut Wahyu cukup banyak yang eksis dan bekerja sesuai kaedah kode etik jurnalistik (KEJ). Beberapa di antaranya urai Wahyu, selain www.antaranews.com ada www.antarakalbar.com. www.tribunpontianak.com, www.pontianakpost.com, www.rakyatkalbar.com
dan www.suarapemred.com.
Ketua FEM Ecevit Demirel, dihubungi terpisah, Jumat (5/7/2019) malam, sangat mengapresiasi langkah maju Eri Gusnedi selaku Sekretaris dalam mempresentasikan FEM hingga ke Pontianak, Kalbar. "Mudah-mudahan ke depannya, Wahyu beserta rekan-rekan seprofesi di Pontianak sana bisa mengembangkan sekaligus menerapkan konsep-konsep FEM selaku wadah legal yang sangat menjaga harkat dan martabat profesi jurnalistik dan bidang kemediaan pada umumnya," harap pria yang akrab dengan nama media "Ede" ini.
Ia mengakui bahwa tanpa disadari globalisasi sudah memaksa setiap orang berbaur dengan segala macam bentuk teknologi. Karena dengan adanya teknologi akan mempermudah semua kebutuhan manusia. Keberadaan media online merupakan buah dari kemajuan teknologi tadi, khususnya teknologi informasi.
Kemajuan teknologi informasi dewasa ini telah melahirkan puluhan ribu media online di berbagai belahan penjuru tanah air. Kemajuan tersebut seyogianya juga meningkatkan harkat dan martabat manusia, termasuk jurnalis online yang menyajikan berita secara cepat dan akurat.
#Regulasi Media
Lebih lanjut owner media online www.sumatrazone.co.id ini menekankan bahwa secara umum, media, apapun jenisnya (cetak/elektronik/online) merupakan salah satu lembaga penting bangsa. Untuk melaksanakan peran dan fungsi media yang benar, media harus menerapkan peraturan secara profesional.
"Regulasi media adalah kontrol dan pembinaan media massa baik cetak, elektronik maupun online oleh pemerintah dan lembaga lainnya. Ini semua diatur di dalam hukum yang memiliki aturan dan prosedur untuk mencapai berbagai macam tujuan, misalnya dalam hal intervensi dalam melindungi kepentingan umum yang dinyatakan di dalam regulasi media, serta mendorong persaingan dan pasar media yang efektif, atau menetapkan standar teknis umum," paparnya.
Ditekankan lebih lanjut bahwa regulasi media merupakan sesuatu yang penting dalam penyebaran informasi. Karena regulasi mengatur segala sesuatunya yang berhubungan dengan media dan penyebaran informasi.
"Bayangkan saja jika tidak ada regulasi media yang jelas, pasti informasi-informasi yang tersebar akan tidak merata, tidak sesuai bahkan liar. Hoaks, fakenews, berita-berita tendensius dan tak berimbang, merupakan gambaran bahwa masih banyak kalangan media yang 'cetek' pemahamannya terhadap regulasi media," ulasnya (rel)
Komentar