Menu Close Menu

Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Anggota DPRD Sebar Hoax ke Gubernur Sulteng

Selasa, 09 Juli 2019 | 10.56 WIB
DHEAN.NEWS PALU - Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita hoax ke Gubernur Sulteng Longki Djanggola. Polisi segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

"Mohon doanya dalam waktu dekat ini tersangka akan ditetapkan. Namun sudah dipastikan dari hasil pemeriksaan 17 saksi, pelaku utama mengerucut ke Yahdi Basma," kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto saat menggelar konferensi pers, Senin (8/7/2019).

Penyidik juga, menurut Brigjen Pol Lukman, sudah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Tinggal tunggu waktu saja," ujar Kapolda.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola melaporkan anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma ke Polda Sulteng. Dia tidak terima karena dituduh oleh Yahdi Basma sebagai pendana aksi people power di Sulteng. Yahdi diduga mengedit headline koran harian Mercusuar dengan judul berita menjadi 'Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng'.

Namun Pemred Mercusuar Tasman Banto menegaskan headline itu merupakan hasil rekayasa. "Halaman koran berita diubah dan diedit, yang merupakan berita utama atau headline," kata Tasman.

Sementara itu, Yahdi menyebut dirinya hanya jadi korban orang yang mengedit foto koran yang disebarnya. Yahdi menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian.

"Justru saya adalah korban dari orang jahat yang mengedit foto itu dan saya akan dorong kasus ini agar bisa diungkap melalui Tim Cyber Polri," kata Yahdi, Sabtu (6/7).

Komentar