DHEAN.NEWS MINSEL - Tim Resmob (Reserse Mobile) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan 12 (dua belas) anak muda yang tertangkap tangan sedang melakukan aksi pesta miras di salah satu bangunan yang ada di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Senin dinihari (01/07/2019).
Belasan anak muda warga Amurang ini diamankan petugas kepolisian pada pelaksanaan kegiatan rutin patroli cipta kondisi (Cipkon) di seputaran wilayah Kelurahan Buyungon dan Kelurahan Ranoiapo.
“Saat sedang melaksanakan patroli Cipkon, kami mencurigai adanya aktivitas sejumlah anak muda di salah satu bangunan yang ada di Kelurahan Buyungon. Seketika kami masuk dan mendapati belasan anak muda ini sedang pesta miras,” terang Katim Resmob, Ipda Rio Panggabean, S.Tr.K.
Para pemuda ini pun langsung dilakukan penggeledahan badan untuk pemeriksaan senjata tajam (sajam) ataupun barang berbahaya lainnya. “Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap para pemuda yang sedang pesta miras ini untuk pemeriksaan sajam ataupun barang berbahaya lainnya, namun tidak ditemukan,” tambah Ipda Rio.
Barang bukti minuman keras (miras) berupa Cap Tikus dan Cassanova langsung diamankan petugas, selanjutnya terhadap belasan pemuda ini dibawa ke Kantor Polres Minsel untuk didata dan diberikan pembinaan.
Komentar