DHEAN.NEWS JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI Purn. Soedarmo mengatakan bahwa FPI akan menjadi ORMAS TAK BERBADAN HUKUM lantaran surat keterangan terdaftar (SKT) belum resmi diperpanjang. Tak memiliki SKT yang berlaku, lanjutnya, sama dengan tak berbadan hukum.
"Kalau nanti kami kembalikan, berarti kan belum punya SKT. Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan," tutur Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI Purn. Soedarmo
Diketahui, masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni lalu. FPI kemudian mengajukan permohonan perpanjangan SKT sebagai ormas kepada Kemendagri.
Kemendagri berencana mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli. Hal itu dilakukan karena FPI belum memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Permendagri No. 57 tahun 2017.
Komentar