Menu Close Menu

Periode Juni-Juli, Polisi Amankan Puluhan Kilogram "barang haram" di Lampung

Jumat, 19 Juli 2019 | 19.06 WIB
DHEAN.NEWS LAMPUNG – Sabu seberat 65 Kg dan ganja 33 Kg berhasil diungkap Polres Lampung Selatan. Hal itu diekspos di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (18/7/2019).

“Jumlah total narkoba dari empat LP tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 65 Kg dan ganja seberat 33 Kg ,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto tentang hasil pengungkapan kasus sejak 25 Juni hingga 16 Juli 2019.
Adapun perincian pengungkapan narkoba ini pada 25 Juni 2019 petugas mengamankan 2 Kg sabu. Barang haram itu dikirim melalui paket oleh warga Bandar Lampung, dengan penerima warga Menteng, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2019, petugas menyita 38 Kg sabu yang disembunyikan di bawah lantai mobil yang telah dimodifikasi. Selain barang bukti ada tiga tersangka, yakni Warisman, Taufik dan Gian diamankan.

Menurut Kapolda, pada 8 Juli 2019 petugas mengamankan ganja seberat 33 Kg berikut dua tersangka bernama Fadol dan Rendy. Ganja disimpan dalam kardus yang dibungkus karung plastik hijau, dikirim melalui jasa pengiriman paket dengan menggunakan kendaraan truk.

Kemudian pada 16 Juli 2019 petugas mengamankan 25 Kg sabu dengan empat tersangka bernama Oyondri, Fantria, Trisno, dan Guswendi. Barang bukti disembunyikan di bawah mesin mobil yang dimodifikasi dengan tambahan plat.

“Kita telah menyelamatkan 325 ribu orang dari racun narkoba dan akan diberikan reward kepada anggota atas keberhasilan tersebut,”ungkap Kapolda.

Komentar