DHEAN.NEWS MAROS - Seorang buruh bangunan di Maros, Sulawesi Selatan, Syahril (38) dan rekannya nekat mencuri ratusan helm. Saking nekatnya, Syahril dkk bahkan beberapa kali beraksi di parkiran motor Mapolres Maros.
Tak hanya Syahril, Polisi yang melakukan pengembangan sampai ke Sulawesi Barat, berhasil mengamankan satu orang penadah, Taufik (33) dengan puluhan barang bukti helm yang diambil dari tersangka. Selain itu, satu orang penadah lainnya asal Maros, Sakaria (32) juga telah diamankan terlebih dulu. Polisi menemukan puluhan helm di rumah Syahril saat penangkapan.
"Kami amankan tiga orang, satu pelaku utama dan dua lagi ini penadah. Pelaku ini memang sudah sangat meresahkan karena banyak laporan masuk yang kami terima soal pencurian helm di wilayah kami dalam beberapa bulan terakhir," kata Kapolsek Turikale, Kompol Agussalim, Kamis (11/07/2019).
Pencurian helm itu, berhasil diungkap oleh Polisi berkat kamera CCTV pasar yang merekam aksi pelaku. Setelah berhasil diidentifikasi, Polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Ia tidak bisa berkelik, karena di rumah itu ditemukan puluhan helm berbaga merek yang telah dibersihkan oleh pelaku.
"Helm yang sudah dicuri ini, tidak langsung dijual oleh pelaku. Jadi dia bersihkan dulu, yang rusak sedikit dia perbaiki dan juga dicuci biar seperti baru. Saat kami amankan itu, ada puluhan helm di tempatnya, makanya tidak bisa mengelak lagi," lanjut Kompol Agussalim.
Di depan Polisi, tersangka pun menyangkal, jika ratusan helm telah ia curi selama mulai beraksi di bulan April 2019 hingga terakhir kalinya di kantor Bupati Maros pada awal Juni 2019. Dari hasil penjualan helm itu, ia gunakan untuk biaya modifikasi motornya agar terlihat keren. Dalam satu hari, tersangka mengaku bisa mencuri 3 sampai 5 helm.
"Setiap hari itu kadang 3 sampai 5 helm saya ambil di beberapa tempat, termasuk di depan Polres Maros. Saya juga pilih-pilih, saya ambil itu kalau helm baru dan mahal saja. Uangnya saya beli alat motor dan buat tambah penghasilan di rumah," kata pelaku, Syahril.
Dalam 1 bulan, kata dia, oleh para penadah ia ditarget hingga 300 buah helm untuk dibeli. Hanya saja, dirinya tidak mampu menyanggupi dan hanya bisa mengirim ke penadah sebanyak 40 sampai 50 helm. Harga satu helm itu ia jual berkisar antara Rp 100 sampai 200 ribu tergantung kondisinya.
"Tergantung kondisi, kalau kondisinya masih baru itu bisa sampai Rp 200. Tapi rata-rata itu Rp 100 ribulah. Saya kirim setiap bulan ke Sulbar dan beberapa daerah lain. Paling banyak itu 50 buah sekali kirim, padahal diminta itu 300," sanggah Syahril.
Oleh Polisi, Syahril dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, sementara dua orang tersangka lainnya dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan pidana kurungan selama 4 tahun.
Komentar