Menu Close Menu

Kementan dan Polri Jalin Kerjasama, Perangi Bioterorism Serta Pengawasan Pangan

Rabu, 17 Juli 2019 | 18.43 WIB
DHEAN.NEWS JAKARTA - Untuk mendukung penguatan sistem perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, lingkungan dan sumber daya alam hayati, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) perkuat kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia. "Dampak kerjasamanya sangat membantu kami, khususnya dalam melakukan pengawasan keamanan pangan, pakan dan perlindungan terhadap upaya bioterorism," kata Ali Jamil, Ph.D, Kepala Barantan saat menandatangani Pedoman Kerja Barantan-Polri di Auditorium  Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (17/7).

Jamil menjelaskan, unit kerjanya yang berada di sepanjang pantai timur pulau Sumatera masuk dalam kategori zona rawan bersama dengan seluruh unit pelaksana teknis di wilayah perbatasan negara. Upaya penyelundupan pangan strategis banyak ditemui diwilayah ini, dan salah satu upaya untuk mengatasinya adalah melakukan patroli bersama dengan instansi terkait termasuk dengan unit kerja Kepolisian di daerah.

Dari data pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2017  tercatat 40 kali dengan volume 92 ton berupa komoditas strategis seperti beras, bawang dan telur ilegal di wilayah Jayapura, Jambi, Pekanbaru dan Entikong. Sementara di tahun 2018 dengan komoditas strategis dan lokasi yang sama tercatat 5 kali penindakan dengan total volume 700 ton.

"Bukti nyata dilapangan, dan ini perlu diperkuat dengan pedoman kerja agar petugas dilapangan dapat lebih optimal melakukan tugasnya," tambahnya. Pedoman kerja (pedoker) Barantan - Polri merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama tentang pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum di bidang karantina hewan, tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati.

Selain sebagai petunjuk teknis dilapangan, pedoker ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan sinergisitas  pada tindak dan koordinasi antara kedua belah pihak. Adapun ruang lingkup kerjanya meliputi : pertukaran data dan atau informasi, bantuan pengamanan tertutup dan terbuka, penegakan hukum, pemanfaatan sarana dan prasarana serta peningkatan kapasitas SDM. 

Kepala Bidang Kepatuhan Barantan, Suryo Irianto menyampaikan bahwa selama ini kerjasama dilakukan terutama dalam hal penyidikan. Dan sepanjang tahun 2017 dan 2018, Barantan telah mendapat penghargaan dalam penyidikan dari Bareskrim karena dinilai sebagai salah satu unit kerja yang telah berhasil dalam
melaksanakan tugas ini. Bimbingan teknis berupa diklat penyidik, diklat intelejen dan polsus telah dilakukan guna meningkatkan kemampuan penyelidik, intelejen dan kepolisian khusus.

Sementara sebaliknya, Barantan juga memberikan pengetahuan tentang perkarantinaan bagi petugas Polri yang melakukan pendidikan pengembangan spesialis seperti flora dan satwa, tambahnya.

Inspektur Jendral Polisi Martuani Sormin menyatakan apresiasinya terhadap upaya Kementan dalam hal ini Barantan yang telah lakukan penguatan sistem pengawasan dan juga penindakan. Pihaknya, segera menindaklanjuti  pedoker yang telah disepakati hingga operasional dilapangan sesuai sistem dan prosedur yang berlaku di Kepolisian.

Penguatan pengawasan dan penindakan perkarantinaan menjadi fokus kebijakan operasional Barantan, hal ini guna mendukung kebijakan Menteri Pertanian dan cita-cita kita semua menjadikan Indonesia sebagai lumbungan pangan dunia di tahun 2045. Tren peningkatan ekspor terus kita dorong bersama, mulai dari meningkatkan jumlah eksportir di bidang agribisnis, menambah negara mitra dagang, meningkatkan frekwensi pengiriman komoditas ekspor dan mendorong pertumbuhan ragam komoditas pertanian ekspor serta meningkatkan volume pengirimannya. "Kerja bersama ini terus digalang dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan seluruh stake holder. 

Berdasarkan data pada sistem otomasi perkarantinaan, IQFAST terjadi peningkatan ekspor yang signifikan terhadap 4 kelompok komoditas pertanian masing-masing hortikultura, perkebunan, peternakan dan tanaman pangan yakni Januari - Juni 2018 tercatat Rp. 168,80 triliun dan pada periode yang sama di tahun 2019 telah mencapai angka Rp. 215,24 triliun, ungkap Jamil.

Namun ini akan menjadi sia-sia jika pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum di bidang perkarantinaan tidak diperkuat," sambung Jamil.  Olehkarenanya dengan perjanjian kerjasama dan ditindaklanjuti dengan pedoker operasional diharopkan pengawasan dan penindakan dibidang karantina pertanian semakin efektif dan efektif serta mendapat dukungan Polri hingga dilapangan. "Kita kawal cita-cita besar kita di bidang pangan, aman dan sehat untuk konsumsi dan miliki daya saing di pasar ekspor,"
pungkas Jamil.

Komentar