DHEAN.NEWS GOWA - Seorang karyawan kantor Bank BRI di wilayah Kabupaten Gowa kini harus diamankan Polres Gowa atas dugaan penggelapan dana nasabah yang telah dilakukannya. Ia adalah Lel. BN (43), warga Kabupaten Jeneponto.
BN yang memegang jabatan sebagai Kepala Unit Bank BRI Unit Malakaji Cabang Jeneponto ini dilaporkan oleh pihak Bank BRI atas dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukannya sebanyak Rp. 784.100.000.
Hasil ungkap ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Senin (29/07) siang.
"Polres Gowa melalui Satuan Reskrim bergerak cepat melakukan penyidikan terhadap salah satu karyawan Bank BRI yang menjabat sebagai pimpinan unit yang diduga menggelapkan dana nasabah," terang Akbp Shinto Silitonga.
Diungkapkan Kapolres, aksi penggelapan ini dilakukan tersangka sejak Maret 2018 lalu, dengan cara meminjam uang setoran dari Kas Teller yang telah terkumpul setiap hari pasca operasional.
"Jadi, tersangka meminjam uang setoran dari Kas Teller yang telah terkumpul setiap hari pasca operasional. Hal ini pun diketahui oleh Kas Teller, dimana uang tersebut seharusnya tersimpan di dalam brankas, tapi faktanya disalahgunakan olehnya yang juga memiliki kewenangan di kantor unit tersebut," jelas Shinto Silitonga.
Sementara itu, tersangka yang diketahui telah menjadi karyawan Bank BRI sejak 15 tahun ini mengaku bahwa dana yang telah digelapkannya tersebut digunakan untuk berjudi online. "Uang itu saya pergunakan untuk bermain judi online," tutur BN.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dalam perkara ini, baik rekening koran, pencatatan teller keluar masuknya uang dalam brankas, kwitansi UM 01 hingga kwitansi UM 02.
Lebih lanjut, dari informasi yang dihimpun, Bank BRI Unit Malakaji Cabang Jeneponto ini membawahi 4 (empat) kecamatan sekaligus, diantaranya 3 Kecamatan di wilayah Kabupaten Gowa, yakni Kecamatan Tompobulu, Biringbulu, dan Bontolempangan, serta 1 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.
"Hingga saat ini, Polres Gowa akan terus mendalami perkara ini, khususnya perihal adanya keterlibatan dari pelaku lain," ujar Akbp Shinto Silitonga.
Adapun tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
"Tersangka akan diancam pidana penjara sekurng-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sekurang-kurangnya Rp. 10 Milyar," tutup Akbp Shinto Silitonga.
Komentar