DHEAN.NEWS POLMAN - Tim pemberantasan BNN Kab Polman kembali ungkap kasus narkoba di Kabupaten Polewali Mandar.
"Dalam kurung waktu satu hari, yakni pada hari rabu tanggal 10 juli 2019, tim pemberantasan BNN Kab Polewali Mandar. Telah melakukan upaya penegakan hukum dengan mengungkap dua jaringan narkotika di wilayah kab Polewali Mandar," Ungkap Kepala BNN Kab Polman Syabri Syam S. PD., M. Si di Kantor BNN Polman, Kamis (11/07/2019).
Menurut syabri syam, Sebelumnya Tim pemberantasan BNN Kab Polewali Mandar mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengemudi mobil pick up yang di curigai menjemput barang berupa narkotika di kabupaten pinrang prov sulsel dan di bawa ke kab Polewali Mandar untuk diedarkan.
Berkaitan dengan informasi tersebut, tim pemberantasan bnn kab polewali mandar, melakukan pemantauan wilayah sepanjang jalan poros polman pinrang tepatnya dari perbatasan polman dan kab pinrang.
Sekitar pukul 03,30 Wita dini hari, Tim pemberantasan BNN kab Polewali Mandar, melihat satu unit mobil pick up berwarna abu-abu yang melaju dengan kecepatan tinggi mengarah ke utara, dan saat itu juga tim bergerak cepat melakukan surveilence atau pembuntutan terhadap mobil tersebut.
Tepatnya di jalan poros Majene Dusun lampa toa desa bonra kecamatan mapilli Kab Polewali Mandar, tim mencegat mobil tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang menurut pengakuan tersangka sebanyak 1 ball.
"Menurut pengakuan tersangka bahwa menjemput narkotika tersebut untuk di bawa ke kab polewali mandar untuk diedarkan." Ungkap Ka BNN Kab Polman.
Kedua tersangka merupakan warga Mapilli yaitu Landika alias bapak dirga, 27 thn, alamat lingkungan Talolo Kelurahan Mapilli kecamatan Mapilli Bab. Polman kemudian Ahmad bin hasanuddin 29 thn alamat Dusun Palece Desa Ugi Baru Kecamatan Mapilli kab Polman.
Kemudian di TKP ke-2 dihari yang sama juga berdasarkan laporan dari masyarakat bawha sering terjadi transaksi narkotika yang di lakukan oleh Rosma.
Berkaitan informasi tersebut, tim pemberantasan BNN Kab Polman melakukan penyelidikan di sekitar dusun Bonra dan saat itu juga tim mendapati seseorang yang di ketahui bernama rosma seperti sedang menunggu seseorang di rumahnya.
Saat tim mendekati rosma tersebut, dia memperlihatkan gelagat yang mencurigakan, dan saat itu tim di amankan Rosma 41 thn alamat dusun bonra Desa Mapilli Barat Kecamatan luyo Kab. Polman dengan barang bukti berupa 2 saset narkoba jenis shabu siap edar.
Dikatakan Syabri Bahwa ketiga Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Kantor BNN Kab Polman untuk penyidikan lebih lanjut
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Ketiga tersangka saat masih terus di lakukan pendalaman oleh tim berantas BNNK Polewali Mandar untuk memburu bandar besarnya," Tandasnya.
Komentar