DHEAN.NEWS LUTIM - Dinamika kehidupan masyarakat di Era milenial yang begitu cepat membutuhkan regulasi yang antisipatif dan akomodatif dalam menghadapi perubahan ditengah masyarakat yang dinamis, termasuk juga Peraturan daerah yang butuh penyesuaian dengan perkembangan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, dihadapan Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda pendapat akhir Bupati terhadap perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, di ruang rapat Paripurna DPRD Lutim, Selasa (18/06/2019).
Perubahan rancangan Peraturan daerah itu, kata Husler, dimaksudkan untuk mengakomodir objek retribusi baru, seperti Penerimaan Jasa Laboratorium, Bangunan Rusunawa Sorowako, Bangunan Rusunawa Malili, Gudang Rumput Laut, Pabrik Rumput Laut, Pabrik ES, dan Peralatan, serta guna penyesuaian tarif retribusi yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.
"Saya menyadari bahwa, selama dalam proses pembahasan terkadang muncul berbagai pandangan, masukan dan saran, baik yang konstruktif, maupun yang memunculkan terjadinya perbedaan pendapat. Hal tersebut merupakan cerminan kehidupan berdemokrasi demi terciptanya rumusan Peraturan daerah yang baik dan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, orang nomor satu di Luwu Timur ini menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur khususnya Tim Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur yang dengan sungguh-sunguh tanpa mengenal lelah melakukan koordinasi, kunjungan kerja dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan untuk menjadi landasan dan pedoman bagi semua yang terkait. (hms/ikp/kominfo)
Komentar