DHEAN.NEWS JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, membatalkan mutasi 425 pejabat eselon III, dan IV, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Pembatalan mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/4713/SJ, perihal pencabutan Keputusan Gubernur Lampung, Nomor 821.22/513/VI.04/2019.
Berdasarkan SK Mendagri yang diperoleh, SK tersebut terkait klarifikasi tim terpadu Kementerian/Lembaga, yang terdiri dari pejabat Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya, Gubernur Lampung periode 2014-2019 M Ridho Ficardo, melakukan mutasi besar-besaran sejumlah 425 ASN, dengan rincian 111 ASN eselon III, dan 314 ASN eselon IV di akhir masa jabatannya.
Komentar