DHEAN.NEWS MAKASSAR - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Kota Makassar ditetapkan untuk melakukan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah dengan membentuk Tim Koordinasi.
Wakil Sekertaris TKP2 IPS, Saharuddin Ridwan menjelaskan tugas dan tanggungjawab Tim tersebut ialah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dalam rangka percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
"Jadi nanti tugasnya adalah koordinasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan" Ujar Saharuddin Ridwan
Mulai dari ketersediaan sampah sebagai bahan baku energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dan mensinkronisasikan program SKPD.
Tim ini juga rencananya melakukan pemantauan dan evaluasi dan dapat melibatkan tenaga ahli dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta yang dipandang perlu.
Komentar