Menu Close Menu

Lima Tersangka beserta 88,75 Gram Sabu, Berhasil Diamankan Polresta Denpasar

Rabu, 15 Mei 2019 | 15.59 WIB
DHEAN.NEWS DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali dalam sepekan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 88,75 gram. 

Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono, S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan dengan TKP berbeda.

Pertama polisi menangkap seorang sopir bernama Ulum (29) di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 01.15 Wita. Saat digeledah polisi menemukan 9 paket sabu di kamar tersangka.

Hasil interogasi terhadap tersangka Ulum, kemudian polisi melakukan pengembangan. Besoknya, Senin (6/5) sekitar pukul 16.00 Wita, polisi menangkap Bayu (31) di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat. Dari tangan anggota Ormas Baladika ini, polisi mendapatkan satu paket sabu seberat 0,4 gram.

Ketiga, polisi menangkap anggota Ormas Laskar Bali, Eka (41) di Jalan Sumatera, Denpasar Barat,   Selasa (7/5) sekitar pukul 12.30 Wita dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,13 gram.

Kemudian pada Kamis (9/5) sekitar pukul 20.00 Wita, Buser Satres Narkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan anggota Ormas Laskar Bali, Adi (25) di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram.

Kelima, polisi menangkap seorang kurir sabu, Yuza (21) di Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan pada Minggu (12/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Ia mengaku mendapatkan  barang terlarang tersebut dari seseorang bernama Dino dengan cara mengambil tempelan. Kemudian Yuza kembali menempel sabu tersebut sesuai perintah dari Dino dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.

“Satu pelaku merupakan residivis dan tiga orang anggota Ormas. Itu dibuktikan dengan adanya kartu anggota Ormas yang ditemukan saat penggeledahan. Kebutuhan ekonomi menjadi penyebab para pelaku nekat menjadi kurir sabu,” kata AKBP Benny Pramono di Mapolresta Denpasar, Selasa (14/5).

Perwira melati dua di pundak ini menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Denpasar. “Kalau para pengedar itu berani bermain lagi, jajaran Polresta Denpasar tidak akan segan-segan melakukan tindakan tembak di tempat," tegasnya.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri asal barang haram  tersebut, karena sebagian mengarah ke lembaga pemasyarakatan. Selanjutnya kelima tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Komentar