DHEAN.NEWS PANDEGLANG – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu atas nama AK bin EK (40) di wilayah Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten,Selasa (09/04/2019) pukul 01.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Rabu (10/04/2019) membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh tim Satnarkoba Polres Pandeglang berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang tinggal disekitar tersangka.
“Adanya informasi dari masyarakat tersebut, tim Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan disebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang yang diduga adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di tempat tersebut. Tanpa waktu lama, tim lansung menuju ke lokasi tersebut, sehingga saat dilakukan penggrebekkan ditemukan tersangka AK,"terang Edy
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lustrianto Amstono. Indra menambahkan, bahwa saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,38 gram yang di bungkus dengan Tisu yang disimpan didalam bungkus bekas permen.
Selanjutnya, ditemukan barang bukti satu buah handphone Android dan 1 buah kartu ATM bank BCA dengan nomor Kartu 6019002676676614 yang terletak disaku celananya bagian belakang. Saat ditanya kepada tersangka, dirinya mengakui barang haram tersebut milik dirinya.
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa haknya atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman akan di penjara maksimal 12 tahun Penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/BidHumas)
Komentar