DHEAN.NEWS GOWA - Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang, kini pelayanan SIM di Polres Gowa akan ditutup sementara waktu.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Hasrawati, saat dikonfirmasi melalui seluler, pada Senin (15/04) sore ini.
“Pelayanan SIM di Satpas Polres Gowa ditutup sementara waktu selama empat hari, terhitung mulai tanggal 17 hingga 20 April, dan akan dibuka kembali pada tanggal 22 April mendatang,” jelas Iptu Hasrawati.
Kasat Lantas menuturkan, penutupan pelayanan SIM tersebut dilakukan selama 4 (empat) hari sehubungan dengan dilibatkannya sejumlah personil dalam pengamanan penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung 17 April mendatang. “Jadi, selain memang tanggal 17 adalah hari libur nasional, ditutupnya pelayanan SIM sementara waktu ini karena personil difokuskan dalam pengamanan TPS,” jelasnya.
Adapun bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIMnya pun diminta untuk tidak perlu khawatir, sebab Satpas SIM Polres Gowa akan memberikan masa tenggang selama 6 hari pengurusan, yakni selama tanggal 22 hingga 27 April.
“Jadi, bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tanggal 17-20 April, dapat diperpanjang selama masa tenggang yakni tanggal 22-27 April. Adapun bagi pemohon yang tidak melakukan perpanjangan SIM sesuai tanggal tersebut, maka akan dilakukan proses penerbitan SIM baru,” tambah Kasat Lantas Polres Gowa.
Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan pada Pelayanan SKCK Polres Gowa, yakni penutupan sejak tanggal 17-20 April dan akan dibuka kembali pada tanggal 22 April mendatang.
Komentar