Menu Close Menu

LKP Pinrang Gelar Aksi Unjuk Rasa Minta Bawaslu Tindak Pelanggaran Pemilu

Kamis, 25 April 2019 | 19.39 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG - Lembaga Kawal Publik (LKP) Kabupaten Pinrang menggelar Aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Pinrang, Jl. Bintang, Kelurahan Macorawlie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Kamis (25/04/2019).

Aksi unjuk rasa yang digelar LKP Pinrang bersama puluhan massa ini terkait adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang di laksanakan 17 April 2019 lalu.

Puluhan massa pengunjuk rasa ini melakukan aksi prostes kepada Bawaslu Pinrang sambil membakar ban bekas dan menuntut Bawaslu Pinrang menjalan mekanisme pemilu atas dasar hukum sesuai dengan aturan Perundang-undangan pemilu.

Ashari Bahar alias Ciko, selaku jendral Lapangan Dalam orasi tuntunannya mengatakan bahwa semangat demokrasi tidak boleh dicederai oleh hal-hal yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Lanjutnya, Sikap dan perilaku dalam menjalan mekanisme pemilu harus sejalan atas dasar hukum yang telah disepakati bersama yang tentunya sesuai dengan aturan perundang-undangan pemilu.

"Kenyataan dilapangan tentang mekanisme dan jalannya suatu pesta demokrasi yang terselenggara di Desa ujung lero, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang telah bertentangan dan tercederai dengan adanya pembukaan kotak surat suara yang terjadi pada tanggal 18 April 2019 pada pukul 03.30 wita di kantor Desa tersebut." Terang Ciko.

Ia mengatakan bahwa, dari kejadian ini sangat membuktikan bahwa jelas telah terjadi pelanggaran perundang-udangan pemilu No. 7 tahun 2017 yang menyebutkan “Pemungutan suara di TPS Wajib Diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat kejadian Pembukaan kotak surat suara dan atau berkas pemungutan dan perhitungan suara.
Ashari juga menegaskan bahwa, pihaknya Sebagai salah satu lembaga yang mengawal kebijakan publik menganggap adanya kekeliruan didalamnya dan menuntut pihak Bawaslu Pinrang untuk menindak lanjuti kejadian tersebut sesuai dengan norma dan aturan pemilu, serta Meminta kepada Bawaslu Pinrang untuk menindak tegas para pelaku yang sengaja melakukan pembukaan kotak surat suara dan menuntut untuk di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa tersebut sesuai Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 372 ayat (2) point (a).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadu saat menerima pengunjuk rasa dan melakukan hearing Bersama mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak lanjuti laporan atau informasi yang masuk terkait hal tersebut dan telah melakukan investigasi, namun tidak di temukan adanya manipulasi data berdasarkan hasil rekapan di KPPS dan tingkat PPK.

"Terkait hal itu, kami sudah melakukan pemantauan atau investigasi di lapangan dan tidak di temukan adanya manipulasi data, sama sekali kami tidak menemukan adanya manipulasi data dan perubahan pada hasil perhitungan Suara pada saat di TPS." Terangnya. (SMpin)

Komentar