DHEAN.NEWS MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 5 (lima) tersangka kasus penganiayaan yakni HR alias Hiskia (18), RS alias Ridel (25), ZS alias Zenden (18), AL alias Alster (16) dan VL alias Victor (19).
Kelima tersangka ini diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/135/IV/2019/SULUT-Res Minsel dan LP/141/IV/2019/SULUT-Res Minsel.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan di rumahnya masing-masing dan saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik.
“Kelima tersangka ada yang warga Desa Matani, Kecamatan Tumpaan; dan warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur. Para tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” terang AKP Arie.
Komentar