DHEAN.NEWS MAKASSAR - Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menyelenggarakan Sosialisasi Data Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Kota Makassar di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Selasa (16/04/2019)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar , Rusmayani Majid mengatakan bahwa target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan target penanganan sampah sebesar 70 persen , maka guna mewujudkan haltersebut, pemerintah harus bekerjasama dengan seluruh stakeholder di kota Makassar.
Secara Hukum Pengelolaan Sampah Rumah Tangga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga , dan ditingkat Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis rumah tangga pada 23 Oktober 2018 lalu , kata Rusmayani Majid.
Kami berharap adanya berkolaborasi untuk mencapai target Jakstrada dan masing-masing OPD kecamatan dapat melaksanakan kegiatan sesuai amanah Perwali nomor 36 tahun 2018, sehingga target pengelolaan sampah jangka panjang tahun 2025 dalam Jakstrada ialah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar.
Komentar