DHEAN.NEWS MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Dr. Abdul Rahman Bando, M.P., M.Si., Menjadi pemateri Sosialisasi Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler Tingkat SD & SMP se Kota Makassar, Rabu (06/03/2019).
Dr. Abdul Rahman Bando, M.P., M.Si., selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam sambutannya mengatakan bahwa "Target Dinas Pendidikan Kota Makassar memberi Kontribusi, Pemerintah Kota Makassar menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari hasil audit BPK.", Ungkapnya
Alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dimaksudkan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.
Perlu diketahui besaran alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler yang diterima Sekolah, sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
" Mari dengan semangat transparansi kita awasi bersama semua pihak terkait memantau dana BOS menjadi efektif dan tepat sasaran" Ujar Abdul Rahman Bando
Komentar