DHEAN.NEWS CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kedua pelaku beinisial Ds diringkus diduga akan melakukan transaksi narkoba di depan kontrakan di Kampung Mulya Ulung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Minggu (17/3/2019).
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Panji Firmansyah, S.Ik mengatakan pelaku kita tangkap sesuai laporan masyarakat. Ada yang dicurigai sedang akan melakukan transaksi dan setelah dipastikan pelaku benar akan melakukan transaksi, tim kemudian menggeledah dan mengamankan pelaku tersebut.
“Kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia,” katanya.
“Pelaku dengan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU.RI No 35 tahun 2009,dengan hukum 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Bidhum)
Komentar