Menu Close Menu

Curi Perhiasan Majikan, Seorang IRT Warga Suluun Tareran ditangkap Polisi

Kamis, 07 Maret 2019 | 12.28 WIB
DHEAN.NEWS MIINSEL - Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan mengamankan seorang perempuan berinisial RW alias Rivana alias Neneng, 30 tahun, warga Desa Suluun, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu malam (06/03/2019) pkl. 21.00 wita.

Neneng, yang diketahui bekerja di rumah makan dilaporkan telah mencuri barang perhiasan sebanyak 15 gram emas serta uang tunai senilai jutaan rupiah milik majikan tempatnya bekerja.

Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan laporan ini. “Tersangka diamankan setelah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor SPKap/05/III/2019/Reskrim, tanggal 6 Maret 2019, atas laporan tindak pidana pencurian; tersangka kami amankan di rumah kerabatnya di Desa Suluun Empat,” terang Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan pihak kepolisian menerangkan bahwa tersangka telah mengakui perbuataanya.

“Tersangka saat ini sudah diamankan pihak penyidik dan dari interogasi awal yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya; untuk barang bukti masih dalam pengembangan,” tutup Kapolsek.

Komentar