DHEAN.NEWS MINSEL - Personel gabungan fungsi Polsek Tumpaan mengamankan seorang lelaki berinisial AP alias Ajay, 21 tahun, warga Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu malam (06/03/2019).
Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa tersangka AP (Ajay) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/21/III/2019/SekTpn dan surat perintah penangkapan nomor SPKap nomor 06/III/2019/Reskrim.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang gadis warga Desa Bajo, berumur 16 tahun. Korban dalam kondisi hamil 5 bulan, namun tersangka tidak mau tanggungjawab sehingga orang tua pihak korban keberatan,” terang Iptu Duwi.
Polsek Tumpaan segera menindaklanjuti laporan aduan dengan melakukan proses penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin langsung Kapolsek berkoordinasi dengan pihak pemerintah Desa Bajo.
“Saat ini tersangka telah diamankan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.
Komentar