DHEAN.NEWS PALOPO - Tim Resmob Polres Palopo Yang di Backup Tim monitoring center Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian spesialis bawah sadel motor, Pada Rabu, 20 Februari 2019 Pukul 04. 30 dinihari, di dusun makitta desa salekoe kecamatan Malangke kabupaten Luwu Utara
Penangkapan Pelaku Syamsuddin Bakri alias illang (37) Seorang Tukang ojek Warga Jl. Penggoli kota Palopo ini bermula dari Laporan Korban Aliani, SE (57) Warga Jl. K.H. Abdul Kadir Daud no.29 kota Palopo
Menurut, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf,S.I.K, dalam press Releasenya, Tempat Kejadian Perkara yakni sekitar Jl. Jendral Sudirman depan bank BRI Syariah kota Palopo, dimana korban kehilangan Hanphone dan Uang dalam sadel Motornya.
"Dari Laporan Korban, Hari Jumat, 25 Januari 2019 bulan lalu, sekitar jam 14. 30 wita, korban dari Kantor Depag kemudian menuju ke bank BRI Syariah untuk menyetor nomor porsi haji, saat hendak masuk ke dalam bank BRI, korban menyimpan Handphone dan uangnya dibawah sadel motornya, berselang 5 menit kemudian korban keluar dan membuka sadel motornya, korban kaget melihat hp dan uang didalam sadel sudah hilang" Ungkap AKP Ardy Yusuf
Uang tunai sebanyak 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dan Dua Unit Handphone seketika itu ludes digasak Pelaku, yang kemudian korban langsung melapor ke Kantor Polisi atas kejadoan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan beberapa minggu, diperoleh identitas pelaku dan tim segera menuju kesana melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres palopo untuk dilakukan proses hukum" Lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit Hp, dan 1 satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, Kini Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan baru-baru selesai menjalani hukum di lembaga kelas II A Palopo ini kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun
Komentar