DHEAN.NEWS MAKASSAR - Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menggelar Kegiatan II Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Hasil Pengawasan, bertempat di Ruangan Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Jalan Jend Urip Sumoharjo No.8 , Selasa (26/02/2019).
Kegiatan II Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Hasil Pengawasan ini dibuka oleh Ir. Hj. Astiani Rahmi,M.Si selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Dalam sambutannya Ir. Hj. Astiani Rahmi,M.Si menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dalam menjalankan penegakan hukum terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam izin lingkungan terkait upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Selanjutnya dilanjutkan pemaparan tentang hasil temuan lapangan dan progres upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan masing-masing usaha / kegiatan yang diundang. Pemaparan terkait hal tersebut disampaikan oleh Nurbaedah Abubakar,ST,MM selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan.
Komentar