DHEAN.NEWS MAKASSAR - Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menggelar Kegiatan I Penyuluhan Pengendalian Polusi dan Pencemaran , Kamis (21/2/2019).
Kegiatan I Penyuluhan Pengendalian Polusi dan Pencemaran ini dibuka oleh Ir. Hj. Astiani Rahmi,M.,Si selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup , Ir. Hj. Astiani Rahmi,M.,Si memaparkan tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan pengawasan ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan seperti yang tertuang dalam izin lingkungan dan izin PPLH.
Selanjutnya dilakukan pemaparan oleh Bapak Muchtar,ST.,MT selaku Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Ibu Nurbaedah Abubakar, ST.,MM selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan tentang Kebijakan Terkait Pengelolaan Limbah Cair, Pengawasan & Penerapan Sanksi Administratif dan Bapak Saiful, S.Si tentang sistematika format pelaporan RKL-RPL berdasarkan Kepmen 45 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL
Nampak hadir dalam Kegiatan I Penyuluhan Pengendalian Polusi dan Pencemaran ini Ir. Hj. Astiani Rahmi, M.,Si (Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Makassar) , Nurbaedah Abubakar ST,MM (Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Makassar) , Muchtar, ST.,MT (Kepala Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Makassar)
Saiful S, Si (Staf Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Makassar) , serta 100 (seratus) staf/karyawan perwakilan jenis usaha/kegiatan di wilayah Kota Makassar
Komentar