Menu Close Menu

Adakan Briefing kepada Pegawai Rutan, ini Isi Arahan Kepala Rutan Sinjai

Rabu, 20 Februari 2019 | 15.20 WIB
DHEAN.NEWS SINJAI - Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2019 tentang langkah-langkah progresif dalam upaya pemberantasan Narkoba di Lapas/Rutan serta menindaklanjuti arahan Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai adakan briefing pada Rabu (20/02/2019) di Aula serbaguna Rutan Sinjai.

Briefing dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sinjai Ince Muh. Rizal, didampingi Pejabat Struktural dan diikuti seluruh pegawai Rutan Sinjai, yang terdiri dari staf dan satuan pengamanan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Rutan memberikan penguatan-penguatan Tupoksi kepada para pegawai dan menyampaikan hasil tatap muka dengan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak Direktorat Jenderal pemasyarakatan dengan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Sulawesi Selatan.

Dalam arahannya, Ince Muh. Rizal menyampaikan bahwa sinergitas pimpinan dengan pejabat dan staf dalam lingkup Rutan dapat mendeklarasikan UPT Bebas dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).

"Penertiban HALINAR merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan kualitas pada jajaran Pemasyarakatan khususnya di Rutan Sinjai, Kita juga harus kompak membangun komitmen dalam mendukung penuh Rutan Sinjai menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM)” tegas Ince Muh. Rizal.

Setelah pelaksanaan briefing, dilanjutkan dengan pemeriksaan urine dan seluruh pegawai Rutan Sinjai dinyatakan "Negatif'' dari penyalahgunaan Narkoba. 

Komentar