DHEAN.NEWS CILEGON – Tim Opsnal Reskrim Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di sebuah rumah wilayah Komplek TCI Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Senin (07/01/2019) pukul17.30 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah MN Bin BB (25) pemuda berasal dari Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK kepada awak media membenarkan atas penangkapan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba oleh tim Reskrim Polres Cilegon. "Ya, tersangka MN diamankan atas informasi dari masyarakat dengan nomor laporan LP/06/I/Res .4.2/ 2019/Spk, tgl 07 Januari 2019.
Dijelaskan Edy, setelah mendapatkan informasi, unit Res Narkoba Polres Cilegon lansung meninjaklanjuti informasi tersebut, sehingga MN berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka, tim menemukan di sebuah saku celana pendek satu bungkus permen yang didalamnya berisikan 1 paket plastik bening berisi Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,98 gram dalam saku celana
"Saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Edy
Komentar