DHEAN.NEWS SINGAPURA - Untuk pertama kalinya KBRI Kuala Lumpur menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah di wilayah Semenanjung Malaysia pada tanggal 15 dan 16 Januari 2019. Sebanyak 86 (delapan puluh enam) pasang WNI mengikuti Sidang Itsbat Nikah dengan tema “Resmi dan Terlindungi”.
Acara dibuka oleh Wakil Kepala Perwakilan RI, Krishna K.U Hannan, mewakili Duta Besar RI pada tanggal 15 Januari 2019. Hadir pula Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Aco Nur, perwakilan organisasi masyarakat serta keluarga peserta.
Dari 92 (Sembilan puluh dua) pasang yang mendaftar, hanya 89 (delapan puluh sembilan) pasang memenuhi kriteria (diutamakan yang telah memiliki anak). Selanjutnya 3 (tiga) pasang mengundurkan diri, sehingga tersisa 86 (delapan puluh enam) pasang. Memperhatikan antusiasme WNI yang cukup tinggi terhadap pelaksanaan sidang itsbat nikah, KBRI Kuala Lumpur mempertimbangkan untuk mengadakan sidang itsbat nikah secara berkala dimasa mendatang.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Perwakilan RI menyampaikan bahwa tujuan sidang adalah untuk memberikan perlindungan kepada WNI di Malaysia dengan memberikan kepastian hukum atas status pernikahan mereka. “Saya berharap program dapat menberikan kepastian hukum atas status pernikahan para WNI di Malaysia, yang pada gilirannya akan memperjelas status kewarganegaraan dan hak-hak lainnya dari anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut”.
Sidang itsbat nikah ini terselenggara atas kerja sama KBRI Kuala Lumpur dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dasar pelaksanaan adalah sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 084/KMA/SK/V/2011 tentang Ijin Sidang Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) di Kantor Perwakilan RI. Sidang itsbat nikah telah dilakukan beberapa kali di Perwakilan RI di Sabah dan Serawak.
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah tidaknya pernikahan. Untuk semakin menyemarakkan kegiatan ini, KBRI Kuala Lumpur menyediakan fotobooth layaknya pelaminan bagi pasangan yang telah mendapatkan keputusan kelulusan dari Majelis Hakim. (Sumber: KBRI Kuala Lumpur)
Komentar