DHEAN.NEWS JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka terkait kasus penyebaran Hoaks surat suara yaitu Bagus Bawana Putra. Polisi menyebut Bagus Bawana Putra sengaja membuat konten hoaks soal surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Unsur sengajanya sangat terpenuhi. Yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rahmat Wibowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/19).
Karo Penmas menuturkan, Bagus Bawana sempat berencana kabur dan menghilangkan barang bukti. Setelah ia merekam suaranya dan menyebarkan, BBP langsung menutup akun media sosialnya dan membuang ponsel beserta sim card. Kemudian, Bagus Bawana melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah. Di sana lah ia akhirnya ditangkap.
Kasus hoaks ini berawal dari isu adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mengecek kabar tersebut dan tak menemukan 7 kontainer yang dimaksud. KPU kemudian menyebut kabar itu hoaks.
Beberapa orang kemudian melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Polisi kemudian mengklaim sudah mengidentifikasi pembuat hoaks surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
Konten bohong yang menyatakan adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ini tersebar melalui sebuah pesan suara. Selanjutnya, gambar maupun teks tertulis juga ikut tersebar di berbagai media sosial.
Usai beredarnya rekaman surat suara tercoblos itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung menganalisa rekaman suara tersebut menggunakan audio forensik. Setelah melalui rangkaian analisis suara, polisi menemukan 99 persen kecocokan bahwa suara dalam rekaman merupakan suara tersangka BBP.
Dalam kasus hoaks surat suara ini, total sudah ada empat tersangka. Sedangkan tiga orang sebelumnya telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak ditahan.
Untuk HY, LS, dan J dikenakan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan untuk Bagus Bawana, dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.(TBN/my/sw/hy)
Komentar