DHEAN.NEWS JEDDAH - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terus berupaya meningkatkan sistem pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Arab Saudi dengan berbagai tujuan.
Ribuan WNI setiap hari datang dan pergi dari Arab Saudi, baik untuk keperluan ibadah umrah, bekerja, dinas maupun tugas belajar di sejumlah perguruan tinggi.
Salah satu sistem pelindungan yang dikembangkan oleh KJRI Jeddah adalah "Welcoming Program" khususnya bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Arab Saudi. Seperti yang baru saja diselenggarakan bagi 29 PMI Rabu, 16 Januari 2019. Rombongan PMI tersebut sesuai perjanjian kerja (PK) akan pekerjakan sebagai supir bus tersebut direkrut oleh Perusahaaan International Recuitment Company (IRC).
"Semua agen rekruitmen kami wajibkan membawa calon pekerjanya ke KJRI Jeddah terlebih dahulu untuk memperoleh pembekalan dan penyuluhan hukum. Mereka harus tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang di sini," ujar Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 merangkap Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga.
Materi pembekalan meliputi kekonsuleran, ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Rombongan PMI tersebut diperkenalkan tentang sistem hukum, undang-undang ketenagakerjaan, budaya kerja dan adat istiadat yang berlaku di Arab Saudi. Program ini juga memberikan kesempatan kepada rombongan tersebut untuk melakukan lapor diri, sehingga data mereka tercatat di Peduli WNI – Kemenlu, yaitu peduliwni.kemlu.go.id yang nantinya bisa diakses secara online oleh pihak-pihak yang berwenang bila diperlukan.
"Kami berpesan agar mereka tidak menandatangani dokumen tertulis apapun bila tidak mengerti isinya. Terutama dokumen yang memuat angka-angka fantastis dalam pasal perjanjian, agar mereka tidak terjebak dan dirugikan di kemudian hari," imbuh Safaat.
Sementara itu, Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Mochamad Yusuf, mengingatkan para peserta Welcoming Program, agar segera menghubungi KJRI Jeddah melalui saluran pengaduan resmi apabila terjadi permasalahan atau sengketa terkait dengan hak dan kewajiban antara mereka dan pengguna jasa, dalam hal ini perusahaan yang mempekerjakan.
"Kami akan bantu melakukan mediasi sesuai SOP kami, baik secara kekeluargaan maupun melalui instansi resmi yang telah diatur Pemerintah Arab Saudi," pesan Yusuf.
Mochamad Yusuf lebih lanjut mengingatkan para PMI yang hadir agar berkonsultasi dengan KJRI dan tidak mengambil keputusan sendiri bila terjadi permasalahan dengan pengguna jasa, apalagi melakukan tindakan melawan hukum, yang nantinya tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tapi juga PMI lainnya yang berada dalam satu tempat kerja.
Komentar