DHEAN.NEWS MINAHASA SELATAN - Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di ruas jalan Desa Lowian, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Minggu petang (11/11/2018) pkl. 16.00 wita, dimana kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter nomor polisi DB 9430 AA bertabrakan dengan sepeda motor matic jenis Honda tanpa TNKB.
Sepeda motor Yamaha Jupiter DB 9430 AA dikendarai oleh Nofri Singal, 21 tahun, warga Desa Tumani Utara, Kecamatan Tompasobaru, bergerak dari arah Desa Lowian menuju Desa Tumani Utara, dan saat melintas di TKP bertabrakan dengan sepeda motor Honda Matic yang dikendarai oleh Roy Tewu, 50 tahun, warga Desa Lowian, berboncengan dengan Sony Nayoan, 48 tahun.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby Tangkere, menyebutkan bahwa peristiwa lakalantas ini terjadi dalam posisi kedua kendaraan bergerak dari arah berlawanan.
“Kedua kendaraan, Yamaha Jupiter dan Honda Matic, bergerak dari arah berlawanan dan saat tiba di TKP terjadi tabrakan. Kondisi jalan di lokasi kejadian yaitu tikungan kecil, tanjakan, beraspal hotmix, arus lalin sepi, berada di kawasan pemukiman penduduk, serta cuaca saat itu hujan,” terang Iptu Robby.
Akibat lakalantas ini, lelaki Roy Tewu meninggal dunia setelah sempat dievakuasi di RS Cantia Tompasobaru; sedangkan lelaki Nofri Singal dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Malalayang, Manado. “Kami telah melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti kedua kendaraan bermotor yang terlibat tabrakan guna proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar