DHEAN.NEWS MINAHASA SELATAN - Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) buah Kapal ikan, saat melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Bentenan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapal motor milik nelayan yang diamankan petugas yaitu KM Nusantara 77 GT 14 dan KM Safaat 77 GT 16.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Pol Air Iptu Djodi Koyuko, Rabu pagi (21/11/2018), mengungkapkan bahwa kedua kapal nelayan ini diamankan karena tidak memiliki dokumen perijinan SPB atau Surat Persetujuan Berlayar.
"Saat dilakukan pemeriksaan nahkoda KM Nusantara 77 dan KM Safaat 77 tidak bisa menunjukan SPB atau (Surat persetujuan berlayar) sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 UU RI nomor 45 tahun 2009," terang Iptu Koyuko.
Kedua kapal ikan yang bermasalah ini langsung diarahkan petugas ke pelabuhan Belang untuk proses penyelidikan dan penyidikan. "Selain kapal, kedua nahkoda juga telah diamankan untuk dimintai keterangan, masing-masing berinisial RM alias Ramly, 28 tahun, dan MG, 48 tahun. Keduanya warga Kecamatan Pusomaen, Minahasa Tenggara," tutup Kasat Pol Air.
Komentar