Menu Close Menu

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Membusuk di Kontrakan

Selasa, 06 November 2018 | 14.10 WIB
DHEAN.NEWS SUKABUMI - Senin, 05 November 2018 bertempat di Rumah Kontrakan Kp. Mangkalaya Rt. 07/05 Ds. Cibolang Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi, Polres Sukabumi gelar Konferensi Pers dan Rekonstruksi Kasus Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pembunuhan.

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro,S.H.,S.I.K.,M.Si dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto,S.Pd, Kasubbag Humas AKP Ana Ratnadewi, S.H.,M.H dan Kapolsek Gunungguruh IPTU Wahyudi.
Kronologis perkara, yaitu pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 pukul 02.30 Wib di rumah kontrakan Kp. Mangkalaya Rt. 007/005 Desa Cibolang Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi, korban Sdri. NONONG als FATIMAH, 48 th diketemukan di dalam kamar kontrakan dengan posisi terlentang, lebam mayat pada tubuh korban, bau menyengat  dengan kondisi mata dan mulut membusuk serta telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Usai dilakukan pengembangan, polisi pun mengungkap Identitas tersangka yaitu Sdr. AHMAD HIDAYAT Alias HAJI OMA BIN UKAR, 63 th, Wiraswasta, Bantar Panjang Rt. 003/009 Kel. Sukakarya Kec. Warudoyong Kota Sukabumi.
Diketahui Modus operandi pelaku yaitu dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal selanjutnya membawa barang milik korban. Berawal tersangka cemburu terhadap korban karena korban telponan dengan laki-laki lain, sehingga tersangka emosi lalu membekap wajah korban. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Mito, 1 (satu) unit HP merek OPPO, 1 (satu) buah jam tangan, 1 (satu) buah kalung, gelang kaki, dan cincin, 1 (satu) buah dompet merek levis, 4 (empat) buah bantal, 1 (satu) unit Motor merek Honda Vario dengan Nopol : F-3000-SJ.
Pelaku pun dikenakan beberapa pasal yaitu, pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dan pasal 362 ayat (3) KUHP

Dalam rekonstruksi tersebut dilaksanakan sebanyak 24 adegan yang dilaksanakan oleh para saksi  tersangka dan pemeran korban.

Komentar