DHEAN.NEWS MANOKWARI - Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan kembali menyoroti kinerja Satpol PP Manokwari. Kepada wartawan, usai memimpin apel gabungan, Senin (26/11), bupati menuding Satpol PP belum berfungsi maksimal sesuai dengan tupoksi yang dimilikinya.
Hal ini bermula dari Bupati menyoroti eks kantor Gubernur Papua Barat di jalan Siliwangi¸ yang dinilainya belum mendapat penjagaan maksimal dari aparat Satpol PP Manokwari. Bupati mengakui banyak mendapat laporan bahwa gedung tersebut digunakan secara tidak senonoh oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.
“Satpol PP belum berfungsi, di situ kan ada kantor Satpol PP, harus ada tindakan tegas dari aparat Satpol PP agar bisa mengendalikan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan oleh publik terjadi di sekitar lokasi eks kantor Gubernur Papua Barat tersebut, itu kantor, bukan tempat umum, jadi wajib dijaga, “ terang bupati.
Bupati juga menyoroti penggunaan beberapa ruangan oleh instansi dari Provinsi Papua Barat tanpa koordinasi dan persetujuan dari pemkab Manokwari, selaku pemilik aset. Menurut bupati sebelum menempati ruangan di eks kantor Gubernur tersebut, terlebih dahulu instansi bersangkutan harus menyerahkan berkas permohonan penggunaan gedung kepada pemkab Manokwari. Setelah disetujui, barulah instansi bersangkutan bisa menempatinya.
“Ini terbalik, contohnya MRP Papua Barat, tempati dulu baru ijin, tidak bisa, seharusnya ijin dulu ke pemkab manokwari baru gunakan gedung, ke depan harus ada ijin tertulis baru bisa tempati ruangan, instansi di kabupaten Manokwari juga masih butuh banyak ruangan untuk bekerja, “ kata bupati.
Dirinya berharap ke depan, ada koordinasi bagi dari Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari dalam penggunaan aset Manokwari sebagai kantor beberapa instansi dari Pemprov Papua Barat.
Komentar