DHEAN.NEWS MITRA - Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Sinonsayang mengamankan seorang tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, VW 21 tahun, warga Desa Silian Satu, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Lelaki VW diamankan pada Rabu (31/10/2018) di rumah salah satu kerabatnya yang ada di Desa Tawaang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa tersangka VW diamankan atas laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, seorang siswi SMK, warga Kecamatan Sinonsayang.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinonsayang Iptu Stanly Sarempah, membenarkan penangkapan ini.
"Laporannya telah kami terima dan tersangkanya sudah diamankan untuk proses penyidikan," ungkap Kapolsek.
Komentar