DHEAN.NEWS MESIR - Pada tanggal 23 September dan 25 September 2018 KBRI Cairo kembali melepas kepulangan 7 (tujuh) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) undocumented yang terindikasi sebagai korban TPPO ke Indonesia. Mereka sebelumnya pada umumnya bekerja di Mesir sekitar 1 (satu) hingga 11 (sebelas) tahun di Mesir. Para TKI non-prosedural/undocumented tersebut berinisial SS, DJ, NS, NT, KN, NG, WT dan berasal dari Cirebon, Indramayu, Subang, Cianjur dan Ende.
Para TKI tersebut telah ditampung sekitar 3 (tiga) hingga 8 (delapan) bulan di Shelter KBRI Cairo dan pada umumnya melarikan diri dari majikan karena menerima perlakuan kasar dan tidak manusiawi dari majikan. Mereka sebelumnya dibawa ke Mesir oleh pihak ke-3 secara illegal dan dipekerjakan pada sektor domestik sebagai PLRT.
KBRI Cairo telah membantu melakukan pemulihan hak-hak mereka dan mengurus proses kepulangan mereka. Sesuai dengan Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 mengenai Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah, Mesir bukan merupakan negara tujuan penempatan bagi TKI di sektor domestik.
Komentar