Menu Close Menu

Sindikat Perdagangan Satwa Liar Ilegal Berhasil Ditangkap

Minggu, 23 September 2018 | 20.56 WIB

DHEAN.NEWS KEDIRI - Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menangkap anggota sindikat perdagangan satwa liar yang dilindungi pada hari Sabtu (22/9) di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur.

Penangkapan tersebut berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan (Dit. PPH) terhadap akun atas nama Rey Natta Pets yang memperdagangkan satwa liar dilindungi, baik di Instagram maupun Facebook sejak tahun 2017.

Tim Siber Patrol Dit. PPH bersama-sama dengan Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara Wilayah Seksi II Surabaya dan didukung oleh Reskrim Polres Kediri selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial T di tempat kediaman yang sudah diketahui lokasinya beserta barang bukti (BB) 1 ekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan 1 ekor burung Elang Perut Karat (Lophotriorchis kienerii).


Berdasarkan keterangan sementara pelaku, satwa liar dilindungi tersebut dipesan dari pedagang lokal di pulau Jawa maupun dari luar pulau Jawa.

Sesuai dengan pasal 40 ayat 2 UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersangka diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah. Saat ini pelaku dan BB diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut di kantor Balai Gakkum KLHK di Surabaya.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakum mengapresiasi hasil kerja Tim Siber dan mengatakan dengan tertangkapnya anggota sindikat perdagangan satwa liar dilindungi dalam kasus ini menunjukkan perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi dengan modus memanfaatkan media online semakin tinggi. Meskipun perdagangan TSL dilindungi masih marak, namun kita harus dapat menjawab tantangan kejahatan IT, seiring dengan meningkatnya kapasitas aparat penegak hukum.

Keberhasilan penangkapan ini memberikan pesan yang jelas kepada semua pelaku perdagangan TSL dilindungi baik secara konvensional maupun dengan memanfaatkan teknologi informasi, bahwa Ditjen Gakkum KLHK dan Institusi Penegak Hukum lainnya semakin serius membasmi kejahatan perdagangan online TSL dilindungi demi mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Komentar